Bersalaman sehabis sholat adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dalam islam karena bisa dan dapat persaudaraan sesama umat. Hal ini sama sekali tidak merusak sholat karena dilakukan setelah sholat sempurna selesai, bersalaman sesudah shalat juga merupakan fenomena umum shalat berjama’ah di masjid-masjid negeri ini. Ketika imam selesai salam yang diikuti makmum, segera ia menghadap ke makmum dan menjabat tangan mereka. Kemudian para makmum saling bersalaman dengan orang yang di sebelah kanan dan kirinya, dan sering ditambah orang yang di depan dan di belakangnya. Bahkan sering orang yang selesai melaksanakan sunnah juga menyalami (menjabat tangan) kawan yang duduk di sampingnya, walaupun sudah bertemu dan bertegur sapa sebelum shalat.
B. Anjuran Bersalaman
Pada dasarnya bersalaman adalah mubah (boleh), bahkan ada yang mengatakan sunnah karena hal itu dapat memunculkan kecintaan dan kasih sayang serta menguatkan ikatan persaudaraan.
Keutamaan salaman telah diriwayatkan oleh beberapa hadits. Salah satunya hadits Hudzaifah bin al Yaman, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin lainnya lalu dia mengucapkan salam kepadanya serta menjabat tangannya maka akan gugurlah kesalahan-kesalahan keduanya seperti rontoknya dedaunan dari pepohon.” (HR. al-Thabrani di dalam “al Ausath”. Al Mundziriy mengatakan di dalam “at Targhib wa at Tarhib” bahwa aku tidak mengetahui jika di antara para perawinya terdapat seorang pun yang cacat.”)
Dari Salman al Farisi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Sesungguhnya seorang muslim apabila bertemu dengan saudaranya lalu menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan gugur sebagaimana rontoknya dedaunan dari pohon kering pada hari bertiupnya angin kencang dan akan diampuni dosa keduanya walaupun dosa keduanya seperti buih di lautan.” (HR. al-Thabrani dengan sanad hasan)
Diriwayatkan juga dari Al Barra’, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya selama belum berpisah.” (Shahih Abu Dawud, 4343).
Ka’ab bin Malik mengatakan: “Aku masuk masjid, tiba-tiba di dalam masjid ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Thalhah bin Ubaidillah berlari menyambutku, menjabat tanganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari 4156).
Diriwayatkan dari Qatadah, ”Aku berkata kepada Anas bin Malik, ’Apakah bersalaman dilakukan oleh para sahabat Nabishallallahu ‘alaihi wasallam,” Anas menjawab, ”Ya”. (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
Hadits-hadits keutamaan salaman di atas menerangkan bahwa salaman yang dianjurkan adalah dilaksanakan pada saat seseorang bertemu dengan saudaranya. Dan menurut Imam An-Nawawi, berjabat tangan (salaman) telah disepakati sebagai bagian dari sunnah ketika bertemu. Ibn Batthal juga menjelaskan, “Hukum asal jabat tangan adalah satu hal yang baik menurut umumnya ulama.” (Syarh Shahih Al-Bukhari Ibn Batthal, 71/50).
C.Mengkhususkan Salaman Setelah Shalat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tentunya sangat memahami keutamaan salaman. Namun, tidak didapatkan satu riwayatpun bahwa mereka menghususkan bersalaman setelah selesai melaksanakan shalat, baik wajib maupun sunnah. Berarti bersalaman sesudah shalat tidak dikenal pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan khulafaur rasyidin. Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan bersalaman itu pada saat seseorang bertemu dengan saudaranya.
Syaikh Abdullah Al Jibrin mengatakan, “Banyak orang shalat menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan orang-orang di sekitarnya yang dilakukan setelah selesai salam dari shalat wajib, perbuatan ini adalah bid’ah tidak diriwayatkan dari salaf.”
Al-‘Izz bin Abdissalam berkata, “Berjabat tangan sesudah shalat Shubuh dan Ashar termasuk bid’ah, kecuali bagi orang yang baru datang dan berkumpul bersama orang-orang yang menyalaminya sebelum shalat. Sesungguhnya bersalaman disyari’atkan ketika baru datang. Setelah shalat, Nabishallallaahu ‘alaihi wasallam membaca dzikir yang disyariatkan, membaca istighfar tiga kali, lalu bubar.Ini yang terjadi pada zaman Al ‘Izz bin Abdissalam, sedangkan pada zaman kita bersalaman pada setiap shalat yang lima waktu dan setelah shalat-shalat sunnah.
Setidaknya ada dua kesalahan yang sering terjadi pada zaman sekarang ini. Pertama, para jama’ah tidak mengucapkan salam dan bersalaman ketika memasuki masjid dan berjumpa dengan saudaranya. Biasanya mereka langsung masuk dan melaksanakan shalat sunnah, kemudian shalat fardhu. Kedua, mereka berjabat tangan tepat setelah selesai shalat, padahal disyariatkannya pada saat bertemu.
Intinya, bahwa berjabat tangan itu baik, jika dilakukan di saat bertemu. Adapun seusai shalat, tidak ada hadits yang menerangkannya. Padahal suatu ibadah (yang dilazimi) itu harus ada dalil yang memerintahkannya. Jika tidak ada, maka tertolak dan tidak boleh diamalkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang melaksanakan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalnya tersebut tertolak.” (HR. Muslim dari Aisyah radliyallah ‘anha)
Berdasarkan hadits di atas, Imam Bukhari membuat bab dalam shahihnya, “Apabila seorang yang beramal atau seorang hakim berijtihad, lalu salah karena menyelisihi Rasul tanpa didasari ilmu, maka hukumnya tersebut tertolak”. Hal ini mengindikasikan bahwa pendapat satu atau dua orang ulama tidaklah menjadi wahyu baru yang mengandung kebenaran mutlak. Pendapat mereka bisa benar dan salah, bisa diterima dan ditolak, setelah ditimbang dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Dan jika salah dan menyelisihi sunnah harus ditinggalkan. Terlebih lagi, bahwa bersalaman sesudah shalat adalah tradisi kaum Syi’ah yang suka merubah-rubah ajaran Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kesalahan lain tradisi bersalaman sesudah shalat adalah memotong tasbih atau dzikir saudara muslim. Sedangkan memotong dzikir tidak diperbolehkan kecuali dengan sebab-sebab syar’i. Namun, kenyataannya sering kita saksikan banyak orang yang mengganggu dzikir saudarnya dengan mengulurkan tangan untuk bersalaman. Larangan ini bukan semata-mata karena menjabat tangannya, namun juga karena terpotongnya dzikir dan kesibukan mengingat Allah Ta’ala.
Kapan Bersalaman Sesudah Shalat Dibolehkan?
Mengkhususkan salaman sesudah shalat tidak ada sunnahnya. Karenanya tidak boleh dijadikan aktifitas rutin dalam rangkaian shalat sehinga terkesan memiliki keutamaan yang lebih. Namun, jika seseorang tidak sempat bersalaman dengan saudaranya sebelum shalat, maka dibolehkan dilakukan sesudah salam atau sesudah dzikir. Bersalaman seperti ini bukan karena takhsis (menghususkan atau mengistimewakan) waktu sesudah salam untuk salaman. Tapi karena bertemu dengan kawan yang belum sempat berucap salam dan berjabat tangan.
Fatwa Syaikh Ibn Bazz
Syaikh Ibn Baaz rahimahullah mengatakan bahwa dianjurkan untuk bersalaman saat bertemu di masjid atau di shaff. Dan apabila tidak bersalaman sebelum melaksanakan shalat maka mereka bisa bersalaman setelah melaksanakan shalat sebagai bentuk pengimplementasian sunnah yang mulia serta untuk meneguhkan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan.
Apabila tidak bersalaman sebelum shalat fardhu maka disyariatkan baginya untuk bersalaman setelahnya atau sesudah mengucapkan dzikir-dzikir yang disyariatkan. (Ibnu Bazz)
Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang bersegera bersalaman setelah melaksanakan shalat fardhu, setelah mengucapkan salam kedua, maka aku tidaklah mengetahui dasarnya dan yang jelas adalah bahwa hal itu adalah makruh dikarenakan tidak adanya dalil tentangnya karena yang disyariatkan bagi seorang yang shalat dalam keadaan seperti itu adalah bersegera mengucapkan dzikir-dzikir yang disyariatkan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah melaksanakan shalat fardhunya.
Adapun shalat nafilah maka disyariatkan untuk bersalaman setelah salam apabila dia tidak bersalaman sebelum melaksanakan shalat itu dan jika ia telah bersalaman sebelumnya maka hal itu sudah cukup baginya.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baaz, juz XI, hal. 267).
.Pendapat para ulama
- A. Ulama yang setuju dengan bersalaman setelah sholat
Imam al-Thahawi.
تُطْلَبُ اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.
Imam Abul Hasan Al Mawardi Asy Syafi’i Rahimahullah
Beliau mengatakan dalam kitabnya Al Hawi Al Kabir:
إِذَا فَرَغَ الْإِمَامُ مِنْ صَلَاتِهِ فَإِنْ كَانَ مَنْ صَلَّى خَلْفَهُ رِجَالًا لَا امْرَأَةَ المصافحة بعد الصلاة فِيهِمْ وَثَبَ سَاعَةَ يُسَلِّمُ لِيَعْلَمَ النَّاسُ فَرَاغَهُ مِنَ الصَّلَاةِ
“Jika seorang imam sudah selesai dari shalatnya, dan jika yang shalat di belakangnya adalah seorang laki-laki, bukan wanita, maka dia bersalaman setelah shalat bersama mereka, dan setelah sempurna waktunya, hendaknya dia mengucapkan salam agar manusia tahu bahwa dia telah selesai dari shalat.” (Al Hawi Al Kabir, 2/343. Darul Fikr. Beirut – Libanon)
Imam Al Muhib Ath Thabari Asy Syafi’i Rahimahullah
Beliau termasuk ulama yang menyunnahkan bersalaman setelah shalat, dalilnya adalah hadits shahih riwayat Imam Bukhari berikut:
Dari Abu Juhaifah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ قَالَ شُعْبَةُ وَزَادَ فِيهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ
كَانَ يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِي فَإِذَا هِيَ أَبْرَدُ مِنْ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنْ الْمِسْكِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar pada saat siang yang panas menuju Al Bath-ha’, beliau berwudhu kemudian shalat zhuhur dua rakaat, dan ‘ashar dua rakaat, dan ditangannya terdapat sebuah tombak.” Syu’bah mengatakan, dan ‘Aun menambahkan di dalamnya, dari ayahnya, dari Abu Juhaifah, dia berkata: “Dibelakangnya lewat seorang wanita, lalu manusia bangun, mereka merebut tangan nabi, lalu mereka mengusap wajah mereka dengan tangan beliau. Abu Juhaifah berkata: aku pegang tangannya lalu aku letakan tangannya pada wajahku, aku rasakah tangannya lebih sejuk dari salju, lebih wangi dari wangi kesturi.” (HR. Bukhari No. 3360, Ad Darimi No. 1367, Ahmad No. 17476)
Al Muhib Ath Thabari Rahimahullah mengomentari hadits ini;
ويستأنس بذلك لما تطابق عليه الناس من المصافحة بعد الصلوات في الجماعات لا سيما في العصر والمغرب إذا اقترن به قصد صالح من تبرك أو تودد أو نحوه
“Demikian itu disukai, hal ini lantaran manusia telah berkerumun untuk bersalaman dengannya setelah melakukan shalat berjamaah, apalagi ‘ashar dan maghrib, hal ini jika persentuhannya itu memiliki tujuan baik, berupa mengharapkan berkah dan kasih sayang atau semisalnya.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/362. Maktabah Al Misykah)
Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i Rahimahullah
Dalam kitab Fatawa-nya tertulis:
( سُئِلَ ) عَمَّا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ هَلْ هُوَ سُنَّةٌ أَوْ لَا ؟ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ لَا أَصْلَ لَهَا ، وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهَا
(Ditanya) tentang apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat, apakah itu sunah atau tidak?
(Beliau menjawab): “Sesungguhnya apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat tidaklah ada dasarnya, tetapi itu tidak mengapa.” (Fatawa Ar Ramli, 1/385. Syamilah)
- Ulama yang membid’ahkan bersalaman setelah sholat
Imam Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :
اَنَّهَا مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ
Artinya : (Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Al Hambali Rahimahullah (w. 728H)
Berikut ini dari kitab Majmu’ Fatawa-nya:
وسئل : عن المصافحة عقيب الصلاة : هل هي سنة أم لا ؟
فأجاب :
الحمد للَّه، المصافحة عقيب الصلاة ليست مسنونة، بل هي بدعة . والله أعلم .
Beliau ditanya tentang bersalaman sesudah shalat, apakah dia sunah atau bukan?
Beliau menjawab: “Alhamdulillah, bersalaman sesudah shalat tidak disunahkan, bahkan itu adalah bid’ah.” Wallahu A’lam (Majmu’ Fatawa, 23/339)
Imam Ibnu Taimiyah termasuk ulama yang menolak pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, apalagi pembagian bid’ah menjadi lima; bid’ah yang wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Baginya semua bid’ah adalah dhalalah (sesat). Maka, maksud bid’ahnya salaman berjamaah dalam fatwanya di atas adalah bid’ah yang sesat
Syaikh ‘Athiyah Shaqr (mantan Mufti Mesir)
Beliau menjelaskan bahwa pada dasarnya bersalaman adalah sunah ketika seorang muslim bertemu muslim lainnya, berdasarkan hadits-hadits nabi yang bisa dijadikan hujjah. Namun bersalaman setelah shalat tidaklah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat. Lalu beliau memaparkan perbedaan ulama tentang masalah ini, antara yang membid’ahkan, menyunnahkan, dan membolehkan; seperti pendapat Imam Ibnu Taimiah, Imam Al ‘Izz bin Abdissalam, Imam An Nawawi, dan Imam Ibnu Hajar. Lalu beliau menyimpulkan:
والوجه المختار أنها غير محرمة ، وقد تدخل تحت ندب المصافحة عند اللقاء الذى يكفر الله به السيئات ، وأرجو ألا يحتد النزاع فى مثل هذه الأمور ….
“Pendapat yang dipilih adalah bahwa hal itu tidaklah haram, dan hal itu telah termasuk dalam anjuran bersalaman ketika bertemu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapuskan kesalahannya, dan saya berharap perkara seperti ini jangan terus menerus diributkan. … (Fatawa Dar Al Ifta’ Al Mishriyah, 8/477. Syamilah)
Recent Comments